Selasa, 02 Desember 2014

TUGAS KWN
SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI
BERDASARKAN PANCASILA

D
I
S
U
S
U
N
Oleh   :
v Yudi andri
v Robi irfanda
v Fitriani
v Suci rahmadani
v Sri nova hidayanti
v Sri lestari

SMA N 7 MANDAU
c. system pemerintahan demokrasi berdasarkan pancasila
      system pemerintahan demokrasi merupakan pemerintah yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat,karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas.
     Pendapat dan pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam system pemerintah demokrasi akan mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.    Semua warga Negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan jika warga Negara tidak berpartisipasi maka pemerintahan tidak boleh membuat kebijakkan yang bertentangan dengan keinginan rakyat.
2.   Setiap warga Negara mempunyai persamaan yang sama didepan hokum (equality before the law)
3.   Pendapatan Negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga Negara.
4.   Semua rakyat harus diberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5. adanya kebebasan mengemukan pendapat,berkumpul,dan beragama
6. Semua warga Negara mengindahkan tata karma politik
7. semua warga Negara berhak mendapatkan informasi tanpa batas
8. adanya semangat kerja keras sama dalam setiap kegiatan
9. adanya hasil unuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah
            Demikian pula haknya dengan pemerintah Indonesia yang berdasarkan pancasila,penerapan system pemerintahan hanya didasrkan pada ajaran demokrasi,dengan demikian,membicarakan pemerintahan pada dasarnya membicarakanbagaimana pembagian kekuasaan dilakukan serta huungan antara lembaga – lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan Negara itu dalam rangka menyelengarakan kepentingan rakyat.
            System pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah,system dan pemerintahan adapun pembagian kekuasaan secara partikel melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam system desentralisasi dan demokrasi
1.    Pengertian pemerintahan
·        Dalam arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan pemerintah yang dilakukan oleh badan – badan legeslatip,esekutif,dan yudikatif,disuatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
·        Dalam arti sempit
Pemerintah adalah perbuatan pemerintah yang diakui oleh badan beserta jajarannya.
·        Menurut ahli ilmu pemerintahan

a)   Pemerintah sebagai gabungan  dari semua badan kenegaraan yang berkuasa di memerintah
b)  Pemerintahan sebagai gabungan badan – badan kenegaraan tertinggi yang berkuasas pemerintah disuatu Negara.
c)   Pemerintahan dalam arti kepala Negara(presiden)bersama dalam kabinetnya.

2.  System pemerintahan predensial
System ini terdapat diamerika sikap yangmempertahankan ajaran Montesquieu,yaitu kedudukan tiga kekuasaan Negara yaitu legeslatif,eksekutif,dan yudikatif,badan eksekutid dan legeslatif memiliki kedudukasn yang independen dalam perintahan presidensial
a.   Ciri – ciri system pemerintahan presidensial
1.    Presiden adalah kepala Negara dan sekalilgus kepala pemerintahan
2.   kabinet(dewan mentri)dibentuk oleh presiden
3.   presiden tidak bertanggung jawab kepada parkmen karna ia tidak dipilih oleh parlemen
4.   presiden tidak dapat parlemen seprti system parlementer
5.   prlemen memiliki kekuasaan legeslatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan.
6.   Presiden tidak ada berada dibawwah pengawasan langsung parlemen
b.   Kelebihan dan kekurangan system pemerintahan presidensial
1.    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karna tidak bergantung pada parlemen
2.   Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3.  Penyusunan program cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
a.   Jabatan – jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar adanya kekurangan sebagai berikut:
1.    Kekuasaan eksekutif berada diluar pengawasan langsung legestatif
2.   System pertanggung jawabannya kurang jelas
3.   Pembuatan keputusan/kebijakan public umumnya hasilnya tawar menawar antara eksekutif dan legesiatif.
3.System pemerintahan republic Indonesia menurut undang – undang Negara republic Indonesia tahun 1945
a)   Undang – undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 tidak membatasi secara tajam
b)  Undang – undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 tidak membatasikekuasaan dibagi atas 3 bagian saja
c)   Undang – undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaanrakyat yang dilakukan mpr
a.   Pokok system pemerintahan Indonesia
a)   Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip oitonomi yang luas
b)  Bentuk pemerintahan adalah republic dan system pemeerintahan adalah presidensial
c)   Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan
d)  Mentri – mentri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab oleh presiden
b.   System pemerintahan presidensial republic Indonesia
Undang – undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 yang menentukan bahwa makamah konstitusi,karna itu presiden dapat saja dituntut secara pidana melalui peradilan pidana biasa manakala terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh presiden.