SISTEM
PEMERINTAHAN DEMOKRASI
BERDASARKAN
PANCASILA
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
v Yudi andri
v Robi irfanda
v Fitriani
v Suci rahmadani
v Sri nova hidayanti
v Sri lestari
SMA N 7 MANDAU
c. system pemerintahan demokrasi
berdasarkan pancasila
system pemerintahan demokrasi merupakan
pemerintah yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat,karena manusia diciptakan
dan dilahirkan dalam keadaan bebas.
Pendapat dan pakar ilmu politik menyatakan
bahwa dalam system pemerintah demokrasi akan mengandung prinsip – prinsip
sebagai berikut :
1. Semua warga Negara berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan jika warga Negara tidak berpartisipasi maka pemerintahan
tidak boleh membuat kebijakkan yang bertentangan dengan keinginan rakyat.
2. Setiap warga Negara mempunyai persamaan yang sama didepan
hokum (equality before the law)
3. Pendapatan Negara didistribusikan secara adil bagi seluruh
warga Negara.
4. Semua rakyat harus diberikan kesempatan yang sama dalam
memperoleh pendidikan.
5.
adanya kebebasan mengemukan pendapat,berkumpul,dan beragama
6.
Semua warga Negara mengindahkan tata karma politik
7.
semua warga Negara berhak mendapatkan informasi tanpa batas
8.
adanya semangat kerja keras sama dalam setiap kegiatan
9.
adanya hasil unuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah
Demikian pula haknya dengan
pemerintah Indonesia yang berdasarkan pancasila,penerapan system pemerintahan
hanya didasrkan pada ajaran demokrasi,dengan demikian,membicarakan pemerintahan
pada dasarnya membicarakanbagaimana pembagian kekuasaan dilakukan serta huungan
antara lembaga – lembaga Negara yang menjalankan kekuasaan Negara itu dalam
rangka menyelengarakan kepentingan rakyat.
System pemerintahan merupakan
gabungan dari dua istilah,system dan pemerintahan adapun pembagian kekuasaan
secara partikel melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam system
desentralisasi dan demokrasi
1. Pengertian pemerintahan
·
Dalam
arti luas
Pemerintahan adalah perbuatan
pemerintah yang dilakukan oleh badan – badan legeslatip,esekutif,dan
yudikatif,disuatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
·
Dalam
arti sempit
Pemerintah adalah perbuatan pemerintah
yang diakui oleh badan beserta jajarannya.
·
Menurut
ahli ilmu pemerintahan
b) Pemerintahan sebagai
gabungan badan – badan kenegaraan tertinggi yang berkuasas pemerintah disuatu Negara.
c) Pemerintahan dalam
arti kepala Negara(presiden)bersama dalam kabinetnya.
2. System pemerintahan
predensial
System
ini terdapat diamerika sikap yangmempertahankan ajaran Montesquieu,yaitu
kedudukan tiga kekuasaan Negara yaitu legeslatif,eksekutif,dan yudikatif,badan
eksekutid dan legeslatif memiliki kedudukasn yang independen dalam perintahan
presidensial
a.
Ciri
– ciri system pemerintahan presidensial
1.
Presiden adalah kepala Negara dan
sekalilgus kepala pemerintahan
2.
kabinet(dewan mentri)dibentuk oleh presiden
3.
presiden tidak bertanggung jawab kepada
parkmen karna ia tidak dipilih oleh parlemen
4.
presiden tidak dapat parlemen seprti system
parlementer
5.
prlemen memiliki kekuasaan legeslatif dan
menjabat sebagai lembaga perwakilan.
6.
Presiden tidak ada berada dibawwah
pengawasan langsung parlemen
b.
Kelebihan
dan kekurangan system pemerintahan presidensial
1. Badan eksekutif lebih
stabil kedudukannya karna tidak bergantung pada parlemen
2. Masa jabatan badan
eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan program cabinet
mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
a. Jabatan – jabatan eksekutif
dapat diisi oleh orang luar adanya kekurangan sebagai berikut:
1. Kekuasaan eksekutif berada
diluar pengawasan langsung legestatif
2. System pertanggung
jawabannya kurang jelas
3. Pembuatan keputusan/kebijakan
public umumnya hasilnya tawar menawar antara eksekutif dan legesiatif.
3.System pemerintahan republic Indonesia menurut
undang – undang Negara republic Indonesia tahun 1945
a)
Undang – undang dasar Negara republic Indonesia tahun
1945 tidak membatasi secara tajam
b) Undang –
undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 tidak membatasikekuasaan
dibagi atas 3 bagian saja
c)
Undang – undang dasar Negara republic Indonesia tahun
1945 tidak membagi habis kekuasaanrakyat yang dilakukan mpr
a.
Pokok system pemerintahan Indonesia
a)
Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip oitonomi
yang luas
b) Bentuk pemerintahan
adalah republic dan system pemeerintahan adalah presidensial
c)
Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala
pemerintahan
d) Mentri –
mentri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab oleh presiden
b.
System pemerintahan
presidensial republic Indonesia
Undang – undang dasar Negara republic
Indonesia tahun 1945 yang menentukan bahwa makamah konstitusi,karna itu
presiden dapat saja dituntut secara pidana melalui peradilan pidana biasa
manakala terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh presiden.