Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak
asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham
individualisme dan liberalisme.Hak asasi manusia lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan
pekerjaannya.Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap
pemerintah dalam menegakkan HAM.Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah
Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat
dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1.
Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di
seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran
HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas
beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak,
Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas
kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban
sipil, wanita dan anak-anak.
2.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3.
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia ,
Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU
yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi
titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam
pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti
konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
Pengakuan
dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Meskipun
Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan
kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam
UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak
individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang
berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember
1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal
formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima
pasal dalam UUD RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak
memungkinkan untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan
yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia
menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga
puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 tersebut,
penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik.Patut diingat bahwa pada masa
itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa
itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi
Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah
diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak
Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak
berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia
mengalami kemunduran dalam penegakan HAM.Sampai tahun 1966, kemunduran itu
terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan
pendapat.Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami
kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di
tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia
mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada
tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50
tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan
pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang
memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri karena para
anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden
secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa
yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM
menjadi tidak terlalu berarti karena pelanggaran HAM masih terjadi di
mana-mana.
Sejak
runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan
penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah, muncul ke
permukaan dan bergerak secara terbuka.Gerakan ini memperoleh impetus dengan
diterimanya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan
perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan
diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang
memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada
masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati
sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal
justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain
seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative
justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik),
economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan
bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian
lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena
memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung
pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak
pelaku pelanggaran HAM tersebut.Di samping itu, bentuk penegakan transitional
criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi
yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Upaya
penegakan transitional criminal justice umumnya dilakukan melalui dua jalur
sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur
ekstrayudisial (di luar proses pengadilan).Jalur yudisial terbagi lagi menjadi
dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan
untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun
2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran
HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan
jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau
dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun
2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada
kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat menunjang proses
demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan upaya penciptaan
kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa
berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan
fundamental.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pendekatan
keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif
tidak boleh terulang kembali.Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan.Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan
pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada
setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan
yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi.Desentralisasi melalui otonomi
daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah perlu dilanjutkan.Otonomi daerah sebagai jawaban untuk
mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti
dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi
aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat
dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu
juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik
vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang
melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana,
adil, dan menyeluruh.
Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di
semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan
manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan
perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang
memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik.Untuk itu perlu dibuat
aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
Selain
hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.Diperlukan pula sikap proaktif DPR
untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.XVII/MPR/1998.
Dalam
bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan
pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM
dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak
hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat
bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim
otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya
penguasaan
masalah
dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa
kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang
memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh
keadilannya secara realistis.
Pelanggaran
HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu
kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu
lainnya.Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian.Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
4.
Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
|
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genisida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat.Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat.Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis.Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana
terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur.Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
Upaya-Upaya Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di
Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui
pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan
melalui pengadilan umum.
Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini :
Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini :
- Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
- Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.
- Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.
- Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.
- Mendukung, mematuhi dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan
oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan
HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut :
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
- Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
- Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
- Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Upaya penegakan ham Dilingkungan keluarga:
1) Tidak pilih-pilih kasih terhadap anak
2) Mengharagai pendapat satu sama lain antar keluarga
3) Saling menghormati
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1) Tidak pilih-pilih kasih terhadap anak
2) Mengharagai pendapat satu sama lain antar keluarga
3) Saling menghormati
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
- Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
- Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Upaya penegakan ham Dilingkungan disekolah:
1) Tidak berpilih-pilih dalam berteman, ntah itu mamandang fisik, status, kedudukan, maupun latar belakang
2) Mengharagai pendapat teman
3) Mendukung teman dalam berkreasi dan berprestasi
1) Tidak berpilih-pilih dalam berteman, ntah itu mamandang fisik, status, kedudukan, maupun latar belakang
2) Mengharagai pendapat teman
3) Mendukung teman dalam berkreasi dan berprestasi
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
- Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
- Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
Upaya Penegakan HAM Oleh
Masyarakat
Keberhasilan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,
lembaga HAM, dan kita sebagai warga masyarakat.sebagai anggota masyarakat dapat
mendukung dan menghargai upaya perlindungan HAM dengan ikut berpartisipasi yang
di lakukan dengan cara sebagai berikut.
1)
Menyampaikan laporan
terjadi pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang
dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
2)
Mengajukan usulan mengenai
perumusan dan kebijakan yang berkaiatan dengan HAM kepada KOMNAS HAM dan atau
lembaga lain yang relevan
3)
Dengan cara sendiri
maupun bekerja sama dengan Komnas HAM melaksanakan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai HAM
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
a. Bersedia menjadi saksi apabila mengetahui peristiwa
pelanggaran HAM.
b. Melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui
telah terjadi pelanggaran HAM.
c. Mentaati peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan
sebagainya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar